Dasar Hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai
- UUD 1945 Pasal 26 Ayat 3 tentang Warga Negara dan Penduduk diatur dengan UU
- UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduk
- PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012
- PERPRES No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 126 Tahun 2012
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006
- PERPRES No.112 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke IV PERPRES No.26 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Papua No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Penertiban Penduduk