Dasar Hukum Disdukcapil


Dasar Hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai

  1. UUD 1945 Pasal 26 Ayat 3 tentang Warga Negara dan Penduduk diatur dengan UU
  2. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduk
  3. PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012
  4. PERPRES No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 126 Tahun 2012
  5. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006
  6. PERPRES No.112 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke IV PERPRES No.26 Tahun 2009
  7. Peraturan Gubernur Papua No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Penertiban Penduduk

Share post :