Tugas dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil. 

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Dinas; 
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  5. pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  6. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  7. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas; 
  8. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas; 
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas; 
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas; 
  11. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas; 
  12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; 
  13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan 
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 

 


Share post :