PROFIL SINGKAT DISDUKCAPIL
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. - Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Identitas Penduduk;
2. Kelompok Substansi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk. - Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian;
2. Kelompok Substansi Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak; - Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. - Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
2. Kelompok Substansi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. - Jabatan Fungsional
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ruang Lingkup Kegiatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil.