Sejarah Disdukcapil


Sejarah Berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dogiyai terbentuk pada tahun 2008, setelah pemekaran wilayah kabupaten dari Kabupaten Nabire. Sebelum memiliki kantor definitif di Dogiyai, sekretariat pertama kali dibentuk di Nabire. Ibu Sisilia Mote, S.Sos., M.Si. menjadi kepala dinas pertama yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2012. Pada tahun 2012, kepemimpinan diteruskan oleh Alm. Willem Kegiye, S.IP., yang menjabat hingga 2018. Setelah itu, Kepepimpinan dilanjutkan oleh Menseph Anouw, S.Sos selanh Setahun menjabat dilanjutkan Yoseph Koga, S.Pd., mulai menjabat sebagai kepala dinas sejak 2019 dan terus memimpin hingga saat ini.

Pada tahun 2019, terjadi perubahan signifikan dengan pemisahan bidang tenaga kerja yang sebelumnya tergabung dalam dinas ini. Bidang tenaga kerja kemudian berdiri sendiri sebagai dinas yang mandiri. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai saat ini hanya fokus pada pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tanpa lagi menangani urusan ketenagakerjaan.

 

Dasar Hukum Pembentukan Dinas Dukcapil Kabupaten Dogiyai:

  1. UUD 1945 Pasal 26 Ayat 3 - Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk.
  2. UU No. 23 Tahun 2006 - Tentang Administrasi Kependudukan.
  3. PP No. 37 Tahun 2007 - Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 (Diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012).
  4. Perpres No. 26 Tahun 2009 - Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional (Diubah terakhir dengan Perpres No. 126 Tahun 2012).
  5. UU No. 24 Tahun 2013 - Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  6. Perpres No. 112 Tahun 2013 - Perubahan Ke-IV atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
  7. Peraturan Gubernur Papua No. 15 Tahun 2013 - Tentang Pengendalian dan Penertiban Penduduk.

 

Visi:

“Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Kabupaten Dogiyai yang Berkualitas dan Mandiri.”

 

Misi:

  1. Mewujudkan pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk secara rasional, terpadu, dan berkelanjutan.
  2. Membangun infrastruktur di bidang kependudukan untuk mendukung database kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.
  3. Menciptakan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup bagi setiap penduduk melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif secara nasional.

Demikian sejarah singkat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai, Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.

 

 

Kigamani,                                    2024

 

 

KEPALA DINAS

KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KABUPATEN DOGIYAI,

 

 

 

 

YOSEPH KOGA, S.Pd

Pembina TK. I

 

NIP. 19690508 199407 1 001


Share post :