Layanan : Akta Kelahiran


PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK;
  4. KTP-el;
  5. SPTJM (jika diperlukan);

Lama waktu penyelesaian

24 Jam

Biaya

GRATIS 

Share post :