Layanan : Akta Perkawinan


PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dasar Hukum

        1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka
        2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006;
        3. Peraturan Presiden No. 112 Tahun tentang perubaham IV Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009;
        4. PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 102 tahun 2012;
        5. Pepes No. 26 tahun 2009 tentang KTP berbasis NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perperes No. 136 Tahun 2012
        6. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang persyaratan dan Tatacara pendaftaran penduduknya:
        7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
            a. Penyajian data kependudukan skala Kabupaten/Kota telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan Kewargaan Bupati/Wali Kota (Pasal 7x
            b. Penerbitan Dokumen Kependudukan merupakan kewenangan Dins DUKCAPIL Kabupaten/Kota se Indonesia (Pasal 8)
        8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
        9. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten dogiyai.
        10. Peraturan Gubernur Papua Nomor: 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan penertiban penduduk.

Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. E-KTP SUAMI DAN ISTRI
  2. KARTU KELUARGA
  3. SURAT KETERANGAN NIKAH GEREJA
  4. FOTO GANDEGAN LATAR MERAH UKURAN 4X3 7 SEBANYAK LEMBAR
  5. SURAT PENGANTAR PERKAWINAN DARI KAMPUNG SETEMPAT
  6. MATERAI 10.000,- SEBANYAK 4 LEMBAR
  7. MENGISI FORMULIR DISIAP DARI DINAS DUKCAPIL KABUPATEN DOGIYAI
  8. KARTU KELUARGA DARI PIHAK SUAMI DAN ISTRI
  9. 1 BUAH MAP WARNA HIJAU
Share post :