Ditjen Dukcapil Kemendagri mendukung upaya Dinas Dukcapil Papua Tengah memperbaiki kinerja yang masih tertinggal. Tidak tanggung-tanggung, dukungan itu dengan mendatangkan sekaligus dua pejabat setingkat Eselon II, yakni Direktur PIAK Handayani Ningrum dan Direktur IDKD Agus Irawan untuk hadir dalam Rakor Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (2/11/2023).
"Ini kesempatan istimewa Rakor Dukcapil Papua Tengah dihadiri dua direktur Dukcapil sekaligus. Jarang-jarang yang seperti ini," kata Direktur Ningrum pada kesempatan memberikan presentasinya.
Direktur PIAK Handayani Ningrum tak lupa mendorong semangat jajaran Dinas Dukcapil di Papua Tengah agar menyusul kinerja tetangganya di Papua Barat. "Kalo Papua Barat bisa meraih Dukcapil Prima Award, maka saya yakin dan percaya Papua Tengah juga mampu melakukannya pada Rakornas Dukcapil tahun depan," kata Ningrum menyemangati.
Ningrum pun menyinggung peran penting Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten, wabil khusus di Papua Tengah pada persiapan Pemilu Serentak 2024. Direktur Ningrum meminta jajaran Disdukcapil untuk menuntaskan perekaman biometrik bagi penduduk wajib KTP melalui program layanan jemput bola.
"Layanan jemput bola ini harus dilaksanakan bagaimana pun kendalanya. Dinas Dukcapil antarkabupaten harus berkolaborasi agar setiap penduduk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," seru Direktur Ningrum.
Selanjutnya, Ningrum meminta Disdukcapil mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak ditemukan, meninggal, dan pindah ke luar negeri.
"Jadi maksudnya ketika data di Bapak/Ibu (Disdukcapil) ada, kemudian sudah dilakukan jemput bola kemudian tidak ketemu, ketika dipastikan di daerah itu memang tidak ada orangnya, maka Bapak/Ibu bersurat ke (Ditjen) Dukcapil untuk dinonaktifkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Direktur Ningrum mengimbau agar Disdukcapil meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Kalau pun dilakukan, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el.
Kemudian petugas Disdukcapil juga diminta tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali.
"Misalnya dengan menambahkan kata meninggal/almarhum pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan," katanya mengingatkan.
Dirinya pun berpesan agar Disdukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD. Ini lantaran data tersebut telah di up-date secara berkala oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat, nanti biarkan KPU Pusat yang menyampaikannya kepada KPU Daerah sesuai mekanismenya.
Direktur IDKD Agus Irawan dalam paparannya menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah provinsi dan kabupaten di Papua Tengah. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan sesuai Permendagri No.102 Tahun 2019 yang saat ini telah direvisi namun belum diundangkan.
"Untuk itu diharapkan bagi OPD yang capaian kinerjanya masih rendah atau belum menunjukkan kemajuan dalam pemanfaatan data kependudukan agar secara bertahap segera meningkatkan capaian kinerjanya."
Dirinya menekankan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong para pengguna daerah baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia (BHI) di provinsi dan kabupaten/kota untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Agus juga menyoroti pentingnya penerapan ISO 27001 kepada lembaga pengguna, untuk melindungi aset informasi dan menjaga keutuhan sistem adminduk dari potensi ancaman keamanan siber. "Hal ini diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)," kata Direktur Agus.
Rakor Dukcapil se Papua Tengah dihadiri 8 kadis/kabid Dinas Dukcapil kabupaten se Papua Tengah, yakni Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.