Pemilu 2024, Masyarakat Papua Tengah Wajib BerKTP Elektronik


KBRN, Nabire : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Disdukcapil PMK) Provinsi Papua Tengah, Yopi Murib, SE, MM, mengatakan, pelaksanaan Rakorda Perdana Disdukcapil Papua Tengah, berdasarkan, Undang Undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pergub PPT No. 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Capil Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan DPA Dinas Dukcapil PPT T.A 2023, SK Kepala Dinas Dukcapil Nomor 03 Adminduk PMK tertanggal 2 Oktober 2023 tentang Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rakorda I Dukcapil Tahun 2023.

Menurut Yopi Murib, dengan Rakorda pertama yang digelar dari tanggal (3-5/11/2023) ini, dapat Meningkatkan sinergitas, menguatkan komitemen, penyamaan persepsi agar Dukcapil dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di Provinsi Papua Tengah.

“ Selain itu, disdukcapil juga menyusun langkah-langkah strategis serta mengoptimalkan aksi nyata jajaran Dukcapil Provinsi dan Dukcapil Kabupaten dalam upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, dan Penyediaan data yang akurat dalam menyongsong dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 “ Katanya.

Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong masing masing Dinas Dukcapil di 8 Kabupaten, agar masyarakat dapat mau melakukan perekaman KTP El, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024.

“ Untuk memotivasi para ASN di Dinas Dukcapil Kabupaten, kami menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dimana telah hadir dua direktur bersama tim, sehingga nantinya upaya untuk mendorong masyarakat agar mau melakukan perubahan nama Provinsi dari Papua ke Papua Tengah serta perekaman KTP El dapat lebih maksimal, khususnya menjelang Pemilu 2024 “ Jelasnya.



Bagikan Berita :