Peran Identitas Kependudukan Digital dalam Transformasi Digital di Indonesia


Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, mengungkapkan pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 mengenai Percepatan Transformasi Digital dan Layanan Digital Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk mencapai integrasi layanan digital nasional. Salah satu caranya adalah dengan mempercepat transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diprioritaskan. Fokus utamanya adalah pada integrasi dan interoperabilitas antar layanan digital.

"Pemerintah tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan layanan publik berbasis teknologi, dengan memastikan bahwa integrasi data antar sektor berjalan dengan baik," kata Teguh dalam laporan pada Rakornas Dukcapil yang diselenggarakan di Batam, pada 27 Februari 2024.

Teguh juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menekankan tiga elemen utama dalam transformasi digital, yaitu Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Dalam hal ini, IKD yang dikelola oleh Kemendagri menjadi identitas digital dasar yang harus diterapkan di semua layanan publik pemerintah, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap data pribadi.

Berdasarkan Perpres 82/2023, terdapat sembilan aplikasi SPBE prioritas yang akan diterapkan, meliputi layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara, pemerintahan aparatur negara, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, serta layanan kepolisian yang terintegrasi. Semua layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dengan pendekatan yang lebih berfokus pada kebutuhan masyarakat (citizen-centric), bukan hanya berbasis instansi.

Teguh juga melaporkan sejumlah pencapaian yang telah diraih oleh Ditjen Dukcapil, antara lain jumlah penduduk yang terdaftar dengan NIK sebanyak 279.118.866 jiwa, serta lebih dari 202 juta KTP-el yang sudah diterbitkan. Hingga 22 Februari 2024, sebanyak 8.186.961 juta pengguna telah mengaktifkan IKD. Untuk mencapai target 30% aktivasi IKD dari total wajib KTP-el, Dukcapil bersama Disdukcapil di seluruh Indonesia melaksanakan program intensif.

Sementara itu, dalam hal pengadaan dan distribusi, tahun 2023, sebanyak 26.011.119 keping KTP-el telah didistribusikan. Selain itu, cakupan kepemilikan akta kelahiran mencapai 98,4%, akta kematian 2,2 juta akta, dan seluruh akta perkawinan serta perceraian sudah mencapai 100% dari yang dilaporkan.

Dari sisi pemanfaatan data, sebanyak 6.444 lembaga pengguna telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) untuk akses data, dengan kontribusi PNBP sebesar Rp793,8 miliar, yang kemudian masuk kembali ke kas Dukcapil sebesar Rp225,9 miliar.

Sebagai bagian dari penguatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Ditjen Dukcapil menerima dukungan dari Bank Dunia berupa pinjaman dan hibah luar negeri dengan total nilai Rp3,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk lima komponen, salah satunya adalah pengembangan infrastruktur TIK dan identitas digital.



Bagikan Berita :