Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi umumkan Upah Mininum Provinisi 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray mengaku, pertanggal 21 November 2023, Pemprov Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah.
Penetapan tersebut setara dengan UMP Provinsi Papua.
Dikatakan, berdasarkan Pergub, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari RP 3.864.700..