Strategi Optimalisasi Penyerapan DIPA 2025: Arahan Penting dari Sesditjen Dukcapil


Kementerian Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran di Tahun Anggaran (TA) 2025 agar lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mewujudkan hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menggelar rapat persiapan pada Rabu, 18 Desember 2024, sebelum memasuki hari kerja pertama di tahun baru.

Rapat tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 yang dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyerahkan DIPA kepada pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) II. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran direktur, pejabat fungsional, administrator, dan pengawas di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Arahan Sesditjen Dukcapil untuk Optimalisasi Anggaran

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, memberikan arahan strategis terkait penyerapan anggaran. Menjelang akhir TA 2024, ia menekankan pentingnya memantau realisasi anggaran secara harian guna memastikan penggunaan yang transparan dan akuntabel. Fokus utama diberikan pada Direktorat PIAK dan IDKN untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia.

Untuk TA 2025, Sesditjen Hani menyoroti beberapa poin penting, di antaranya adalah pemahaman mendalam terhadap Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Ia mengingatkan bahwa seluruh program harus selaras dengan rencana strategis pemerintah dan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jika terdapat program yang kurang efektif atau berpotensi menyebabkan pemborosan, segera ajukan revisi di awal tahun guna efisiensi anggaran.

Sesditjen juga menegaskan pentingnya pengajuan clearance pada kegiatan IT guna membuka blokir anggaran tahun 2025. Selain itu, ia meminta seluruh unit untuk mengidentifikasi serta memproses lelang dini atau PraDIPA agar program dapat berjalan tepat waktu. Target yang dicanangkan adalah terserapnya 50% anggaran pada pertengahan tahun 2025.

Pentingnya Perencanaan yang Matang

Dalam arahannya, Sesditjen menginstruksikan pimpinan UKE II dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan rinci dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk memastikan eksekusi anggaran dilakukan dengan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, usulan pejabat pengelolaan keuangan tahun 2025 juga harus segera diajukan. Jika memungkinkan, Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dapat diisi oleh pejabat fungsional seperti Ketua dan Wakil Ketua Tim guna meningkatkan efisiensi kerja.

Pemanfaatan PNBP dan Efisiensi Anggaran

Sesditjen Dukcapil juga menekankan pentingnya pengajuan pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum memasuki tahun 2025. Dengan perencanaan keuangan yang lebih baik, alokasi anggaran dapat dilakukan secara efektif, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.

Lebih lanjut, pembinaan ke daerah harus tetap berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta berorientasi pada hasil (outcome). Hindari pemborosan dan pastikan seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dukcapil Siap Wujudkan Transformasi Digital Layanan Publik

Setelah menerima DIPA dari Menteri Dalam Negeri, Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan anggaran secara optimal. Fokus utama Dukcapil adalah mendukung transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta memperkuat implementasi program-program prioritas nasional.

“Kami berkomitmen untuk bekerja lebih keras dalam mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan dan memastikan program Dukcapil mendukung visi Asta Cita yang dicanangkan Presiden,” ujar Handayani.

Dengan DIPA 2025 di tangan, Ditjen Dukcapil siap melangkah lebih jauh untuk menciptakan layanan kependudukan yang lebih modern, efisien, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.



Bagikan Berita :