Persyaratan
- pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 )
Penjelasan
- WNI mengisi Formulir
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
- Apabila poin 3 dan 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi Formulir
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.