Layanan : Pencatatan Biodata Orang Asing


Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

(Pasal 6 ayat (1) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018)

Penjelasan

  1. OA mengisi Formulir;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
Share post :