Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018)
Penjelasan
- OA mengisi Formulir;
- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.